Saturday, June 2, 2018

AAYKPN : Makna Penyajian Informasi Secara Wajar

     Tugas utama seorang akuntan adalah memproses suatu data keuangan sehingga terbentuk sebuah informasi keuangan dan menyampaikannya pada pihak atau manajemen terkait guna perkembangan dan evaluasi terhdap kinerja perusahaan. Informasi ini dapat berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, perubahan ekuitas, posisi keungan, laporan arus kas, dan yang lainnya. Dalam penyampaiannya ini seorang akuntan harus menyampaikan secara wajar agar tidak timbul sebuah pertanyaan ataupun konflik yang ditimbulkan dari informasi yang disampakan. Makna dari penyampaian informasi secara wajar adalah sebagai berikut : 
  1. Tidak memihak (impartially) dan jujur (honest), sangat jelas bahwa informasi yang disampaikan harus transparan dan tanpa manipulsi sedikitpun, disampaikan sesuai data yang ada. 
  2. Bebas dari prasangka (prejudice), bebas dari apa yang akuntan suka termasuk bebas dari kepentingan pribadi. Berkaitan dengan sebelumnya bahwa penyampaian informasi tidak boleh memihak siapapun, termasuk memihak diri pembuat informasi tersebut. Karena informasi tersebut dibuat haruslah untuk kepentingan bersama.
  3. Sebatas penyajian informasi, yaitu tanpa ada pengurangan atau penambahan unsur unsur lain yang dapat merusak kebenaran atau keaslian data yang disampaikan.
  4. Seimbang (equitable)
  5. Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended), hal ini sama halnya dengan bebas dari kepentingan pribadi.
  6. Seimbang terhadap konflik kepentingan, misal saja , misal saja ada konflik pribadi antara akuntan dengan salah satu pihak di perusahaan diluar masalah yang menyangkut pekerjaaan maka itu tidak boleh dijadikan alasan diubahnya suatu informasi yang dibuat. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas seorang akuntan dalam dunia kerja. 
     Akuntan harus menolak hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk mempengaruhi tugas dan profesinya, serta tidak boleh menganggu tujuan organisasi. Standar juga menuntut akuntan untuk mengakui keterbatasn profesional, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan dan yang tidak menguntungkan, dan juga mencegah tindakan yang mendeskreditkan profesi.  






Referensi : www.ebpaa.yolasite.com

0 comments:

Post a Comment