- Tidak memihak (impartially) dan jujur (honest), sangat jelas bahwa informasi yang disampaikan harus transparan dan tanpa manipulsi sedikitpun, disampaikan sesuai data yang ada.
- Bebas dari prasangka (prejudice), bebas dari apa yang akuntan suka termasuk bebas dari kepentingan pribadi. Berkaitan dengan sebelumnya bahwa penyampaian informasi tidak boleh memihak siapapun, termasuk memihak diri pembuat informasi tersebut. Karena informasi tersebut dibuat haruslah untuk kepentingan bersama.
- Sebatas penyajian informasi, yaitu tanpa ada pengurangan atau penambahan unsur unsur lain yang dapat merusak kebenaran atau keaslian data yang disampaikan.
- Seimbang (equitable)
- Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended), hal ini sama halnya dengan bebas dari kepentingan pribadi.
- Seimbang terhadap konflik kepentingan, misal saja , misal saja ada konflik pribadi antara akuntan dengan salah satu pihak di perusahaan diluar masalah yang menyangkut pekerjaaan maka itu tidak boleh dijadikan alasan diubahnya suatu informasi yang dibuat. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas seorang akuntan dalam dunia kerja.
Referensi : www.ebpaa.yolasite.com
0 comments:
Post a Comment