Sunday, June 3, 2018

AAYKPN : Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

Tanggung Jawab Profesi
     Setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesionalitas setiap melakukan kegiatan.

Kepentingan Publik
     Setiap akuntan berkewajiban untuk bertindak dalam rangka memberikan pelayan kepada publik dan menjunjung komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat, institusi yang dilayani dan anggota secara keseluruhan.

Integritas
     Integritas mendasari munculnya profesionalitas. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja dengan penuh tanggungjawab.

Objektivitas
     Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur serta intelektual tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.

Kerahasiaan
     Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para anggota atau klien yang diaudit. Mereka harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalitas dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan pihak terkait.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
     Kompetensi ini diperoleh saat menempuh pendidikan serta dari pengalaman yang diperoleh. Prinsip ini mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

Perilaku Profesional
     Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi yang harus dipenuhi anggita sebagi perwujudan tenggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staff, pemberi kerha, dan masyarakat.

Standar Teknis
     Anggota harus melakukan pekerjaan dan tanggungjawabnya sesuai standar yang berlaku yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesionalitas yang harus diaati akuntan adalah standaryang dikeluarkan oleh IAI , International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.






Referensi:
http://akunthink.blogspot.com/2017/06/mengenal-8-prinsip-etika-profesi.html?m=1

0 comments:

Post a Comment