Tarif Pajak
Besarnya tarif PPh (Pajak Penghasilan) bagi WP (Wajib Pajak) yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebesar 1 % dan bersifat final. Pengenaan PPh ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 Tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak Yang Dapat Menerapkan ketentuan Ini adalah :
WPOP (Wajib Pjak Orang Pribadi) atau WP badan tidak termasuk BUT (Badan Usaha Tetap); dan menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
WP yang TIDAK DAPAT menerapkan ketentuan ini adalah:
Untuk WP Orang Pribadi, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
1. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang maupun tidak menetap
2. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan
Untuk WP Badan, adalah :
1. Wp badan yang belum beroperasi secara komersial, atau
2. WP Badan yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi 4,8 miliar rupiah.
Dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, maka WP tetap dikenai tarif PPh final 1% ini sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Thun Pajak berikutnya barulah dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Pengenaan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final ini tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang telah dikenai PPh final lainnya.
Pengenaan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final ini hanya berlaku untuk penghasilan dari usaha sedangkan untuk penghasilan selain dari usaha tetap dikenakan tarif PPh berdasarrr kan ketentuan pasal 17 UU PPh.
Sumber : Modul Kuliah Semester 2 AAYKPN
Besarnya tarif PPh (Pajak Penghasilan) bagi WP (Wajib Pajak) yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebesar 1 % dan bersifat final. Pengenaan PPh ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 Tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak Yang Dapat Menerapkan ketentuan Ini adalah :
WPOP (Wajib Pjak Orang Pribadi) atau WP badan tidak termasuk BUT (Badan Usaha Tetap); dan menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
WP yang TIDAK DAPAT menerapkan ketentuan ini adalah:
Untuk WP Orang Pribadi, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
1. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang maupun tidak menetap
2. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan
Untuk WP Badan, adalah :
1. Wp badan yang belum beroperasi secara komersial, atau
2. WP Badan yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi 4,8 miliar rupiah.
Dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, maka WP tetap dikenai tarif PPh final 1% ini sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Thun Pajak berikutnya barulah dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Pengenaan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final ini tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang telah dikenai PPh final lainnya.
Pengenaan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final ini hanya berlaku untuk penghasilan dari usaha sedangkan untuk penghasilan selain dari usaha tetap dikenakan tarif PPh berdasarrr kan ketentuan pasal 17 UU PPh.
Sumber : Modul Kuliah Semester 2 AAYKPN
0 comments:
Post a Comment