Monday, July 22, 2019

[REVIEW] EMINA SUNSCREEN


Pasti sudah pada kenal banget sama produk sunscreen dari emina in i. Setelah aku mencoba produk sunscreen dari wardah aku direkomendasiin sama teman aku untuk cobain sunscreen dari emina karena banyak banget yang pakai ini. Langsung saja ya aku akan coba share tentang apa yang ak ketahui tentang produk ini.

Kemasan      :
Seperti kebanyakan produk emina yang lainnya kemasan sunscreen ini pun sangat manis dengan warna dasar putih dan motif berwarna orange. Dibagian depan terdapat deskripsi dari produk sunscreen ini. Kemasannya berbentuk tube tanpa box dengan netto 60 ml. Dilengkapi dengan tutup flip membuat kemasannya anti tumpah dan mudah dibawa kemana-mana. 


Klaims                       :
Sunscreen dari emina dilengkapi dengan SPF 30 dan PA+++ seperti yang tertera pada kemasan “ Sun protection SPF 30 PA+++”. Memiliki tekstur ringan membantu melindungi kulitmu dari sinar UV di hari yang aktif. Diperkaya dengan Aloe Vera extract dan emollient untuk memberikan kelembaban ekstra pada kulit. Nah itu tadi klaims yang tertera pada kemasan ya hehe.

Cara pakai    :
Seperti kebanyakan roduk lainnya cara pakai sunscreen ini adalah dengan cara mengoleskan pada area wajah dan leher 15 menit sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.

Ingredients   :
Untuk ingredients langsung cek pada kemasannya yah ini aku cantumin fotonya biar gak salah nulis,hehe.


Tekstur                     :
Menurut aku sunscreen ini benar memiliki tekstur cream yang lebih ringan wangi nya pun fresh dan ringan banget. Selain itu karena tekturnya yang ringan ini mudah diaplikasikan dan mudah meresap.


My Opinion  :
Secara keseluruhan untuk sampai saat ini aku cocok pakai produk ini. Di mukaku yang berminyak juga tidak tambah banyak gitu minyaknya. Meskipun banyak yang bilang ini menimbulkan komedo tapi tidak di aku. Ya emang sih ada beberapa komedo di mukaku tapi ini udah ada dari sananya,wkwk. Produk ini aku Cuma dikasih temen sih, tapi sejauh ini aku pengen beli lagi. Sekali lagi produk skin care dan kosmetik itu cocok cocokan ya, jadi kalian bisa cobain sendiri produknya.  Produk ini bisa kalian dapatkan di toko kosmetik, drugstore mauapun toko online.

Sunday, July 21, 2019

[REVIEW] WARDAH SUN CARE SUNSCREEN GEL


Hai teman-teman kali ini aku disini mau coba review produk lokal yang pasti sudah banyak yang tahu. Sesuai judul yaitu produk dari wardah lebih tepatnya Wardah Sun Care Sunscreen Gel. Meskipun ini bukan produk baru dan agak telat untuk mereviuw produk ini, tapi aku akan coba share yang aku tahu dan rasakan setela pakai produk ini. Ini merupakan produk sunscreen pertama yang aku coba setelah tahu betapa pentingnya sunscreen untuk kulit. Setelah aku buka beberapa review aku coba untuk memilih produk wardah. Dan aku sudah pakai ini kira-kira mulai tahun lalu. 

Kemasan      :
Kemasan box berwarna biru soft dengan ukuran kurang lebih 12 x 5 x 3,5 cm. Desain box simple dengan sedikit motif setengah lingkaran seperti benang warna merah dan kuning di bagian depan pinggir. Terdapat beberapa informasi di kemasan box seperti nama brand “Wardah”, Ingredients, cara pakai, keterangan BPOM, keterangan halal, produced by, peringatan, expired date.
Kemasan produk berbentuk tube berwarna putih dengan tutup flip berwarna hijau khas wardah. Kemasan ini sagat aman dan tidak mudah tumpah. Dengan berat netto 40 ml menurutku ini masih praktis untuk dibawa kemana-mana. Dalam kemasan tube ini juga terdapat beberapa informasi seperti yang tertera pada kemasan box.

Claims           :
Dalam kemasan dituliskan dua manfaat dari sunscreen ini yaitu melindungi dan melembabkan kulit. Filter UVA & UVB (30 PA +++), mencegah pengaruh buruk sinar matahari serta vit E sebagai antioksidan. Ekstrak Aloe Vera dan pro vit B5 menjaga kelembapan kulit. Mudah meresap nyaman, dan tidak lengket di kulit.

Cara pakai    :
Usapkan tipis merata ke seluruh wajah dan leher 15 menit sebelum melakukan aktivitas diluar ruangan.

Ingredients   :
Untuk ingredients langsung aku fotoin dari kemasannya ya. Disini seperti yang diklaim tadi bahwa terdapat kandungan ekstrak Aloe Vera yang dapat melembabkan kulit.

Tekstur          :
Dalam kemasan tertulis bahwa ini merupakan produk gel tetapi menurut ku ini cenderung ke tekstur Cream dan sedikit lengket di aku.

My Opinion  :
Semua skin care tergantung pada kulit masing-masing. Untuk kulit yang kombinasi cenderung ke berminyak setelalh pakai produk ini minyak di kulit ku tetap ada. Dan jika dioleskan diwajah sedikit lengket. Tapi yang aku suka wanginya ringan dan fresh salain itu juga terdaat kandungan PA+++ dan SPF 30 yang menurut banyak review sesuai kebutuhan kulit orang Indonesia. Sekali untuk skin care cocok-cocokan ya, hehe. Tapi aku tetap coba habisin produk ini. Waktu itu aku beli di salah satu toko kosmetik dengan harga Rp33.500.

Semoga bermanfaat, see you next review. KLu menurut kalian gimana nih untuk produk yang satu ini ? Boleh share di kolom komentar ya.

Wednesday, August 15, 2018

Tarif Final PPh Pengusaha (PP 46 Tahun 2013)

Tarif Pajak
   

    Besarnya tarif PPh (Pajak Penghasilan) bagi WP (Wajib Pajak) yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebesar 1 % dan bersifat final. Pengenaan PPh ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 Tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak Yang Dapat Menerapkan ketentuan Ini adalah :
WPOP (Wajib Pjak Orang Pribadi) atau WP badan tidak termasuk BUT (Badan Usaha Tetap); dan menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.


WP yang TIDAK DAPAT menerapkan ketentuan ini adalah:
Untuk WP Orang Pribadi, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
1. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang maupun tidak menetap
2. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan


Untuk WP Badan, adalah :
1. Wp badan yang belum beroperasi secara komersial, atau
2. WP Badan yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi 4,8 miliar rupiah.


     Dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, maka WP tetap dikenai tarif PPh final 1% ini sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Thun Pajak berikutnya barulah dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh.


    Pengenaan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final ini tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang telah dikenai PPh final lainnya. 


    Pengenaan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final ini hanya berlaku untuk penghasilan dari usaha sedangkan untuk penghasilan selain dari usaha tetap dikenakan tarif PPh berdasarrr kan ketentuan pasal 17 UU PPh.















Sumber : Modul Kuliah Semester 2 AAYKPN

Monday, August 13, 2018

Akuntansi

    Akuntansi adalah aktivitas mengolah data keuangan menjadi sebuah informasi keuangan yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan oleh manajer, investor,otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya dalam perusahaan atau organisasi.     

    Dalam mengolah data keuangan menjadi suatu informasi keuangan terdapat suatu proses yang dimulai dari mengidentifikasi kemudian dilanjutkan pencatatan, penggolongan, peringkasan ketiga tahap ini sering disebu sebagai proses recording. Setelah tahap recording selanjutnya adalah tahap pelaporan atau komunikasi dan terakhir dilakukan sebuah analisis dari laporan tersebut.
 
Pemakai Informasi Akuntansi (USER)

    Setelah data keuangan diolah menadi sebuah informasi keuangan, maka akan digunakan oleh user yang terdiri dari pihak intern dan pihak ekstern.

1. Pihak Intern, yaitu pihak yang berada dalam perusahaan, biasanya disebut pihak manajemen. Selain sebagai pemakai informasi keuangan mereka juga dapat mengambil data dan mengolah data dalam perusahaan.
2. Pihak ekstern, yaitu pihak yang berada di luar perusahaan, berbeda dengan pihak intern mereka pihak ekstern tidak dapat mengambil maupun mengolah data dalam perusahaan. Beberapa pihak ekstern misalnya:
a) Karyawan/buruh
b) Investor (pihak yang menanamkan modal dalam perusahaan)
c) Kreditor (pihak yang memberi kredit kepada perusahaan)
d) Otoritas perpajakan, dalam hal ini digunakan untuk menentukan besarnya pajak
e) Masyarakat umum, untuk mengetahui image perusahaan
f) Pemerintah, untuk menentukan kebijakn ekonomi negara
g) Organisasi profesi, Bapepam, Organisasi Nirlaba, dll.
    






Refererensi : catatn buku kuliah

Friday, July 6, 2018

AAYKPN : Ringkasan Dari Statement on Standart Tax Service

   
      Ringkasan dari Statement on Standarts Tax Service (SSTS) yang dikembangkan oleh AICPA adalah sebagai berikut :
  1. Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
  2. Akuntan haus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan data dari wajib pajak, yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemungkinan bisa terjadi.
  3. Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ketiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cerman implikasi dsri informsdi ysng diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap atau tidak konsisten. Akuntan juga harus membandingkan dengan jumlah kewajiban pajak periode periode sebelumnya.
  4. Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti mendukung, sepanjang estimasi tersebut dipandang wajar berdasarkan data data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
  5. Akuntan bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan pajak sesuai dengan adminisratif prpceeding atau keputusan pengadilan pajak, dlaam hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus mempertimbangkan terpenuhi tidaknya SSTS No. 1.
  6. Akuntan harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus dilakukan.
  7. Akuntan haus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.






Referensi :
www.ebpaa.yolasite.com