Ringkasan dari Statement on Standarts Tax Service (SSTS) yang dikembangkan oleh AICPA adalah sebagai berikut :
- Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
- Akuntan haus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan data dari wajib pajak, yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemungkinan bisa terjadi.
- Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ketiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cerman implikasi dsri informsdi ysng diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap atau tidak konsisten. Akuntan juga harus membandingkan dengan jumlah kewajiban pajak periode periode sebelumnya.
- Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti mendukung, sepanjang estimasi tersebut dipandang wajar berdasarkan data data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
- Akuntan bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan pajak sesuai dengan adminisratif prpceeding atau keputusan pengadilan pajak, dlaam hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus mempertimbangkan terpenuhi tidaknya SSTS No. 1.
- Akuntan harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus dilakukan.
- Akuntan haus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.
Referensi :
www.ebpaa.yolasite.com
0 comments:
Post a Comment