Friday, July 6, 2018

AAYKPN : Tanggungjawab Etika KAP

     KAP (Kantor Akuntan Publik) yang baik adalah yang mampu memberikan potret sejelas mungkin tentang kondisi keuangan perusahaan yang diaudit dan atau yang mampu menguji kewajaran laporan keuangan perusahaan dengan seobjektif mungkin.
     Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesiayang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Prinsip kode etik akuntan meliputi
     Tanggungjawab Profesi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbnagan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
     Kepentingan Publik. kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika .

Tanggung jawab KAP :
  1. Tanggungjawab kepada klien, Anggota KAP tidak diperkennkan mengungkapkan informasi klien ang bersifat rahasia tanpa persetujuan klien. ketentuan ini tidak dimaksudkn untuk : membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika dan prinsip akutansi, mempengaruhi kewajiban anggota dan melarang kepatuhan anggota KAP terhdap peraturan yang berlaku. 
  2. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, anggota wajib menjaga nama baik teman seprofesi, anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit. Akuntan publik tidak dipekenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali bila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tanggung jawab praktik dan lain, Anggota tidak diperkenankan mengucapkan oerkataan yang mencemari profesi, Anngota diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan asal tidak merendahkan profesi. AAnggota KAP tidak diperkenankan menerima komisi apabila komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Fee referal hanya diperkenankan bgi sesama profesi.




Referensi :
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html?m=1

0 comments:

Post a Comment