Saturday, June 30, 2018

AAYKPN : Tanggungjawab Sosial Bisnis

    
Tanggungjawab utama bisnis adalah memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien, beroperasi sesuai aturan yang berlaku. tidak ada penipuan dan kecurangan, dijalankan dalam rangka mengoptimalkan keuntungan , dan juga kesejahteraan masyarakat.
     Konsep yang sudah mengakar dalam literatur bisnis mengatakan bahwa fungsi utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan. Tanpa keuntungan tidak mungkin bisnis mampu berkembang dengan baik dan sempurna.
     Adam Smith, ahli ekonomi abad 18 dengan bukunya " The Wealth of Nations" mengatakan: : Setiap orang berkeinginan untuk meningkatkan sumber daya yang dimilikinya, dan melihat orang lain dari kacamata kepentingan pribadinya. Namun demikian menurut Adam Smith kepentingan pribadi hanya dibenarkan selama tidak melanggar hukum dan prinsip prinsip keadilan.
     Karena bisnis dibangun oleh masyarakat maka harus diamsusikan bahwa bisnis dibangun untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena tidak ada satupun masyarakat atau kelompok manapun yang akan menciptakan institusi sosial untuk merugikan dirinya sendiri. Jika bisnis suatu institusi ternayata merugikan masyarakat maka masyarakat akan memodifikasinya bahkan menutupnya.
     Akuntan pubik diperlukan oleh masyarakat dan juga pemerintah untuk memastikan vakiditas laporan keuangan perusahaan, utamanya perusahaan publik, untuk mencegah potensi terjadinya manipulasi informasi yang bisa merugikan masyarakat luas, terutama investor dan kroditor. Peran akuntan publik adalah melayani kepentingan publik melalui pengawasan atas manajemen keuangan perusahaan.











Sumber : 

AAYKPN: Sarbanes-Oxley Act (SOX)

    
     Perilaku tidak etis sejumlah KAP telah mendorong diterbitkan SOX, yang salah satu substansi aturannya adlah dlam bentuk pembatasan wewenang KAP. Skandal dalam bidang akuntansi telah melahirkan kritik bahwa pratik akuntan si tidak lagi dilandasi oleh prinsip profesionalisme, tetapi telah dilandasi motif komersialisasi profesi. Peningkatan tensi antara tuntutan profesionalisme dengan tuntutan komesrsialiasi profesi, telah melahirkan krisis identitas dalam profesi akuntan publik (auditing)

Ilustrasi;
     Pengguna formalin dalam industri makanan, tidak akan pernah berani berterus terang bahwa bisnisnya mengandung formalin.  
     Kecurangan semacam ini ditunjukkan untuk memperoleh laba komersial lebih tinggi dengan cara yang tidak tepat. Namun hal seperti ini tidaklah baik dan merugikan banyak pihak. Selain itu ini juga akan menghambat proses audit apabila ada kejanggalan yang sulit ditemukan penyebabnya. Perlu kesadaran yang tinggi bahwa organisasi bisnis tidaklah bertujuan untuk memperoleh laba komerisial saja tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat. Jika kesadaran seperti ini ditingkatkan tentu saja segala skandal dan kecurangan dlam dunia bisnis akan berkurang. 



Sumber :
www.ebpaa.yolasite.com



AAYKPN : Kegagalan Audit

    
     Dalam dunia akuntan dan sebagai profesional akuntan harus paham mengenai dua konsep dalam proses auditing antara lain:
-Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit.
-Perbedaan antara kegagalan audit dan risiko audit.

     Kegagalan bisnis (business failure) terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamannya atau tidak memenuhi harapan investor karena keadaan ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tidak terduga dalam bisnis itu sendiri. Kegagalan bisnis juga termasuk gagal mencapi target keuntungan yang telah direncanakan.

      Risiko audit adalah kesalahan kesimpulan hasil audit yang berada diluat kuasa auditor untuk mencegahnya.  Biasanya dikarenakan kecurangan yang disembunyikan dengan baik sehingga auditor tidak dapat menemukan kecurangan tersebut atas dasar pengujian, oleh karena itu ini tidak dapat dielakkan hanya dengan bukti-bukti yang ada. Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing, namun msih gagal mengungkapkan material yang menyebabkan kecurangan.

     Kegagalan audit (audit failure) terjadi apabia auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit. Contohnya adalah kantor yang menugaskan asisten yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas audit tertentu , dimana mereka gagalmenemukan salah stu material dalam catatan klien yang seharusnya dapat ditemukan oleh auditor yang memenuhi syarat.

     Contoh kegagalan audit:
     Lynn E. Turner, mantan direktur bidang akuntansi SEC dan sekarang profesor di Colorado State University, menyimpulkan bahwa dalam enam tahun terakhir para investor telah rugi hampir $200 mlyar dan juga rugi kapitalisasi pasar yang diakibatkan olej kegagalan audit. Turner juga mengatakan bahwa manipulasi informasi akuntansi dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat dari tahun ke tahun antara tahun 1977 s.d. 2000 jumlah kecurangan meningkat dua kali lipat dari 116 menjadi 233 kasus pelanggaran.

     Agar proses audit lancar dalam proses penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang berlaku serta seorang akuntan harus tetap menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Diketahui bahwa apabila suatu organisasi bisnis melakukan kecurangan yang dapat menyebabkan kegagalan audit maka keberlangsungan bisnis nya tidak akan berlangsung lama serta tidak mendapat kepercayaan dari pihak terkait. Oleh karena itu kecurangan ini harus dihindari dengan kerjasama yang baik antara pihak luar maupun pihak dalam.


Sumber :
www.ebpaa.yolasite.com
http://vebriyantoalbakir.blogspot.com/2014/04/rangkuman-kebijan-hukum-auditing.html ?m=1





Sunday, June 3, 2018

AAYKPN : Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

Tanggung Jawab Profesi
     Setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesionalitas setiap melakukan kegiatan.

Kepentingan Publik
     Setiap akuntan berkewajiban untuk bertindak dalam rangka memberikan pelayan kepada publik dan menjunjung komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat, institusi yang dilayani dan anggota secara keseluruhan.

Integritas
     Integritas mendasari munculnya profesionalitas. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja dengan penuh tanggungjawab.

Objektivitas
     Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur serta intelektual tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.

Kerahasiaan
     Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para anggota atau klien yang diaudit. Mereka harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalitas dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan pihak terkait.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
     Kompetensi ini diperoleh saat menempuh pendidikan serta dari pengalaman yang diperoleh. Prinsip ini mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

Perilaku Profesional
     Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi yang harus dipenuhi anggita sebagi perwujudan tenggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staff, pemberi kerha, dan masyarakat.

Standar Teknis
     Anggota harus melakukan pekerjaan dan tanggungjawabnya sesuai standar yang berlaku yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesionalitas yang harus diaati akuntan adalah standaryang dikeluarkan oleh IAI , International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.






Referensi:
http://akunthink.blogspot.com/2017/06/mengenal-8-prinsip-etika-profesi.html?m=1

AAYKPN : Whistle Blowing

    
     Whistle blowing adalah pelaporan dari pihak karyawan atau pegawai atas sebuah peanggaran etika, hukum atau peraturan kepada pihak pihak yang berkepentingan.Whistle blowing dapat dipraktikan pada saat problem pelanggaran etika diduga kuat bisa diatasi.

Jenis Whistle Blowing
  • Whistle-blowing Internal, yaitu pelaporan atas pelanggaran yang diperbuat oleh sesama karyawan perusahaan atau kepala bagian terhadap direksi (pimpinan perusahaan) oleh karyawan yang lainnya. misal seorang karyawan mengetahuai kecurangan dari sebuah laopran keuangan dan melaporkannya kepada direksi.
  • Whistle- blowing eksternal, yaitu apabila seorang atau beberapa karyawan mengetahui kecurangan yang dibuat perusahaan dan melaporkannya ke masyarakat. Misal ada seorang karyawan yang melaporkan kepada pihak berwajib atas pelanggaran perusahaan "A" yang memanipulasi proses produksi dengan cara menambah bahan kimia tertentu agar mengurangi biaya yang dikeluarkan dan menambah keuntungan bagi perusahaan. 
Kondisi-Kondisi yang Mendorong Whistle Blowing
  • The Proper motivation (tepat motivasi), motivasi yang tepat yaitu untuk tujuan moralitas serta untuk kebaikan bersama, bukan untuk tujuan persaingan atau balas dendam.
  • The proper evidence (bukti yang tepat), didasarkan bukti yang kuat atas pelanggaran etika, bukan sekedar kabar belaka.
  • The proper analysis (analisis yang tepat), yaitu dilakukan setelah pencarian bukti kebenaran secara nyata dan dilakukan analisis secara cermat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika.
  • The proper channel (saluran yang tepat), harus dicari saluran komunikasi internal yang tepat sebelum diinformasikan ke publik. Sehingga sedapat mungkin pelanggaran moral dan etika perusahaan terselesaiakn secara internal.
 Persyaratan Lain Whistle Blowing (menurut Simon, Powers, dan Gunneman)
  • Terdapat kebutuhan (need), misal karena pelanggaran etika yang tidak kunjung teratasi.
  • Kemampuan (capability), memiliki kemampuan untuk menyelamatkan keadaan , ada kemungkinan maslah pelanggaran etika tersebut dapat diatasi.
  • Kedekatan (proximity), pelanggaran etika moral terjadi di lingkungan terdekat dengan tanggungjawabnya.
  • Orang terakhir (last resort), menjadi satu-satunya orang yang tahu dan memiliki kemampuan untuk menjadi whistle-blowimg.











Referensi :
https://zahiraccounting.com/id/blog/apa-itu-whistle-blowing/
www.ebpaa.yolasite.com

Saturday, June 2, 2018

AAYKPN : Penyampaian Informasi menurut Bill Vater

    

     " Salah satu fungsi dasar akuntan adalah melaporkan informasi yang relevan dan tidak bias tentang aktivitas pihak tertentu"

     Kutipan tersebut diambil dari Bill Vaterr dalam buku Managerial Accounting, tahun 1950. Dari kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam melaporkan informasi keuangan harus dengan sebenar benarnya dan tanpa memihak siapapun. 
     Fungsi utama jasa akuntan publik dan akuntan manajemen adalah menggunakan judgement (pertimbangan profesional) dengan kebebasan penuh, melalui proses observasi dan evaluasi secara objektif hasil operasi perusahaan. Yang dimaksud adalah seorang akuntan mempunyai hak kebebasan untuk menjaga integritas pada level yang lebih tinggi supaya tidak diintervensi oleh apapun dan siapapun serta menjaga objektifitas atas suatu laporan yang dibuat.
     Mengapa akuntan harus menjaga integritasnya ? hal ini dimaksudkan agar seorang akuntan mendapat kepercayaan dimuka publik. Kepercayaan itu sangat penting bagi akuntan karena dengan kepercayaan akuntan akan mendapat pekerjaan dalam sebuah instansi atau organisasi. Ini berlaku bagi akuntan publik maupun akuntan internal.
     Misal : Seorang A tidak menjaga integritasnya sebagai seorang akuntan dengan memanipulasi laporan keuangan. Apabila hal ini diketahui oleh auditor maka akan dilaporkan ke pihak yang berwenang dan akan mencoret nama baik perusahaan tempatnya bekerja. Selanjutnya apabila akuntan A tersebut sudah tidak dipercaya diperushaan itu karena telah merugikan perusahaan hal ini akan menyebar ke berbagai instansi lain dan akan menghambat kehidupan akuntan A. 



Referensi : www.ebpaa.yolasite.com

AAYKPN : Makna Penyajian Informasi Secara Wajar

     Tugas utama seorang akuntan adalah memproses suatu data keuangan sehingga terbentuk sebuah informasi keuangan dan menyampaikannya pada pihak atau manajemen terkait guna perkembangan dan evaluasi terhdap kinerja perusahaan. Informasi ini dapat berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, perubahan ekuitas, posisi keungan, laporan arus kas, dan yang lainnya. Dalam penyampaiannya ini seorang akuntan harus menyampaikan secara wajar agar tidak timbul sebuah pertanyaan ataupun konflik yang ditimbulkan dari informasi yang disampakan. Makna dari penyampaian informasi secara wajar adalah sebagai berikut : 
  1. Tidak memihak (impartially) dan jujur (honest), sangat jelas bahwa informasi yang disampaikan harus transparan dan tanpa manipulsi sedikitpun, disampaikan sesuai data yang ada. 
  2. Bebas dari prasangka (prejudice), bebas dari apa yang akuntan suka termasuk bebas dari kepentingan pribadi. Berkaitan dengan sebelumnya bahwa penyampaian informasi tidak boleh memihak siapapun, termasuk memihak diri pembuat informasi tersebut. Karena informasi tersebut dibuat haruslah untuk kepentingan bersama.
  3. Sebatas penyajian informasi, yaitu tanpa ada pengurangan atau penambahan unsur unsur lain yang dapat merusak kebenaran atau keaslian data yang disampaikan.
  4. Seimbang (equitable)
  5. Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended), hal ini sama halnya dengan bebas dari kepentingan pribadi.
  6. Seimbang terhadap konflik kepentingan, misal saja , misal saja ada konflik pribadi antara akuntan dengan salah satu pihak di perusahaan diluar masalah yang menyangkut pekerjaaan maka itu tidak boleh dijadikan alasan diubahnya suatu informasi yang dibuat. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas seorang akuntan dalam dunia kerja. 
     Akuntan harus menolak hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk mempengaruhi tugas dan profesinya, serta tidak boleh menganggu tujuan organisasi. Standar juga menuntut akuntan untuk mengakui keterbatasn profesional, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan dan yang tidak menguntungkan, dan juga mencegah tindakan yang mendeskreditkan profesi.  






Referensi : www.ebpaa.yolasite.com