Ringkasan dari Statement on Standarts Tax Service (SSTS) yang dikembangkan oleh AICPA adalah sebagai berikut :
- Akuntan tidak boleh merekomendasikan jumlah pajak, kecuali jumlah pajak tersebut menggambarkan jumlah realistis kewajiban pajak wajib pajak.
- Akuntan haus melakukan upaya yang memadai untuk mendapatkan data dari wajib pajak, yang diperlukan untuk menjawab seluruh pertanyaan pajak yang kemungkinan bisa terjadi.
- Akuntan bisa mengandalkan informasi yang disajikan oleh wajib pajak atau oleh pihak ketiga tanpa verifikasi. Tetapi akuntan harus mempertimbangkan dengan cerman implikasi dsri informsdi ysng diperoleh, dan harus mengajukan pertanyaan jika informasi yang diperoleh dipandang salah, tidak lengkap atau tidak konsisten. Akuntan juga harus membandingkan dengan jumlah kewajiban pajak periode periode sebelumnya.
- Jika tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan, akuntan dapat menggunakan estimasi pajak yang dibuat oleh wajib pajak, terutama jika dipandang tidak praktis untuk mendapatkan bukti-bukti mendukung, sepanjang estimasi tersebut dipandang wajar berdasarkan data data dan keadaan yang difahami oleh akuntan.
- Akuntan bisa merekomendasikan posisi kewajiban pajak atau membuat atau menandatangani laporan pajak yang mengandung elemen yang menyimpang dari ketentuan perlakuan pajak sesuai dengan adminisratif prpceeding atau keputusan pengadilan pajak, dlaam hubungannya dengan kewajiban pajak periode sebelumnya. Tetapi, akuntan harus mempertimbangkan terpenuhi tidaknya SSTS No. 1.
- Akuntan harus segera memberitahu wajib pajak jika ditemukan kesalahan perhitungan pajak baik untuk kewajiban pajak periode yang lalu maupun periode yang sedang berjalan. Akuntan harus memberikan rekomendasi tentang koreksi pajak yang harus dilakukan.
- Akuntan haus menggunakan kompetensi profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk memastikan keandalan pelayanan jasa konsultasi pajaknya kepada klien.
Referensi :
www.ebpaa.yolasite.com
Skenario manipulatif KAP Arthur Andersen dengan kliennya Enron telah menghadirkan potert yang sangat jelas bahwa sangat naif untuk berpikir bahwa KAP tidak sarat dengan menipulasi motif keuangan.
Tekanan untuk memaksimalkan pendapatan telah menempatkan profesi akuntansi berada dalam situasi krisis. Sebelum kasus Enron muncul telah disadari adanya krisis dalam profesi akuntansi yang telah berjalan cukup panjang. Abraham J. Briloff dalam artikelnya Accounting Today menuliskan tentang kesenjangan yang cukup memprihatinkan antara apa yang dilakukan dalam profesi akuntansi dengan apa yang seharusnya dilakukan.
Sebelum kasus Enron dan KAP Andersen muncul dan telah membuatnya kolaps, John Bogle juga menulis sebuah artikel dengan judul yang sangat tepat " Public Accounting : Profession or business?" . Bogle menyebutkan adanya sejumlah faktor yang merontokkan dedikasi KAP terhadap profesinya, kemudian terjerembaba dalam arena profit maximing operation, yaitu godaan keuangan yang bisa diraih melalui rekayasa manipulatif informasi keuangan.
Dari kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa krisis profesi Akuntansi adalah menurunya tingkat integritas dan objektivitas seorang akuntan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan. Penyimpangan dan krisi seperti ini dapat terjadi karena tujuan memperoleh profit sangat diandalkan dalam perusahaan sehingga menjalankan berbagai cara yang tidak tepat dengan memanipulasi laporan keuangan. Seorang akuntan harus tetap berpegang teguh terhadap aturan profesi yang berlaku dan tidak tergoda untuk melakukan penyimpangan. Karena apabila penyimpangan itu terjadi akan menurunkn tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntansi.
Referensi :
www.ebpaa.yolasite.com
KAP (Kantor Akuntan Publik) yang baik adalah yang mampu memberikan potret sejelas mungkin tentang kondisi keuangan perusahaan yang diaudit dan atau yang mampu menguji kewajaran laporan keuangan perusahaan dengan seobjektif mungkin.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesiayang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Prinsip kode etik akuntan meliputi
Tanggungjawab Profesi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbnagan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik. kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika .
Tanggung jawab KAP :
- Tanggungjawab kepada klien, Anggota KAP tidak diperkennkan mengungkapkan informasi klien ang bersifat rahasia tanpa persetujuan klien. ketentuan ini tidak dimaksudkn untuk : membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika dan prinsip akutansi, mempengaruhi kewajiban anggota dan melarang kepatuhan anggota KAP terhdap peraturan yang berlaku.
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, anggota wajib menjaga nama baik teman seprofesi, anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit. Akuntan publik tidak dipekenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali bila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanggung jawab praktik dan lain, Anggota tidak diperkenankan mengucapkan oerkataan yang mencemari profesi, Anngota diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan asal tidak merendahkan profesi. AAnggota KAP tidak diperkenankan menerima komisi apabila komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Fee referal hanya diperkenankan bgi sesama profesi.
Referensi :
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html?m=1